Pagi tadi seperti tahun lalu, saya menyempatkan diri Shalat Idul Fitri di mesjid. Karena jamaah banyak banget, maka sampai harus menggelar tikar di jalan raya.
Selepas shalat dua rakaat, khatib naik ke mimbar untuk memberikan khutbah hari raya.
Baru saja imam memulai khutbah, ada beberapa orang mengemas sajadahnya dan beranjak pulang.
Diantara para jamaah, ada yang memandang keheranan pada orang tersebut. Barangkali ada juga yang berpikir, koq pulang, kan belum selesai?
Nah, bagaimana sih sebenarnya hukum tidak mengikuti khutbah hari raya?
Berdasarkan hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud (1155) dan Ibnu Majah (1290), maka pulang setelah imam salam, boleh-boleh saja. Nabi bersabda, “Sesungguhnya Kami akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan maka duduklah dan siapa yang hendak pergi maka pergilah”.
Jadi, khutbah hari raya boleh tidak diikuti. Apalagi jika ada keperluan.
Tapi kalau sekiranya kondisi dalam keadaan lapang, sebaiknya menyimak khutbah lebih dahulu. Kan cuma sekali setahun dan itung-itung nambah pahala.
So, jika ada yang pulang dan ada yang bertahan saat khutbah hari raya, disikapi netral aja. Ga perlu jadi sumber perselisihan atau pergunjingan.
Berbeda tidak selamanya harus dalam bentuk polarisasi, dimana satu kubu benar dan kubu yang lain salah. Bisa jadi dua-duanya benar.
Mari saling memaafkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar